Sabtu, 26 Oktober 2013

Akta Notaris

A. Definisi Akta Notaris

Merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, dimana akta tersebut dianggap benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya. Kemudian tertera pada Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk  surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan,  perbuatan atau keadaan di bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.

B. Isi Akta

Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 
  1. Setiap Akta Notaris terdiri atas:
  1. Awal akta atau kepala akta,
  2. Badan akta, dan
  3. Akhir atau penutup akta.
  1. Awal akta atau kepala akta memuat :
  1. Judul akta,
  2. Nomor akta,
  3. Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
  4. Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.

  1. Badan akta memuat:
  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili,
  2. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap,
  3. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan, dan
  4. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

  1. Akhir atau penutup akta memuat:
  1. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7),
  2. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada,
  3. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
  4. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.

  1. Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
Sesuai pada Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:

  1. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum.
  1. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
  1. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
C. Tujuan Akta Dibuat.
  1. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
  2. Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.
D. Syarat Akte Pendirian Usaha
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
  8. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
  10. Siap di survey.

E. Macam-Macam Akta dan Bentuk Usaha.

  1. CV

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.

  1. Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA = “Lengkap : Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, PT
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.


Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar.
  1. Kecil Rp 3, 5 JUTA = “Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham”.
  2. Menengah Rp. 7, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”.
  3. Besar Rp. 8, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”.
  1. Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
  1. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

F. Membuat Salinan Akta

       Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut.

Namun demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1.       Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copy akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian tersebut. 
2.        Setelah mengetahui tanggal dan nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip dari notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan. 
Atau jika sulit mencari tahu alamat MPD setempat, bisa menghubungi sekeretariat Ikatan Notaris Indonesia di alamat berikut: 

Kompleks Roxy Mas Blok E-1/32
Jl. KH. Hasyim Ashari
Jakarta Pusat (10150)
Tlp.  (021) 6386 1919, 6385 1329, 630 1322
Fax. (021) 6386 12 33 


  1. Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut. 
G. Dasar Hukum
  1. Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
  2. Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat [4] UUJN).
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Referensi :
  1. http://coretcerat.blogspot.com/2012/10/akta-pendirian-usaha.html
  2. http://notaris-bandung.blogspot.com/2010/05/akta-notaris-by-notaris-bandung.html
  3. http://sudrajatsudrajatgmaill.blogspot.com/2009/06/tata-cara-pengurusan-perizinan-usaha.html?zx=b5b06e97d10e153e
  4. http://wwwdwijoal.blogspot.com/2011/08/syarat-akte-pendirian-usaha.html

Jumat, 25 Oktober 2013

Cara Membuat NPWP Perusahaan

Sebelum saya menjelaskan bagaimana membuat NPWP sebuah perusahaan saya akan menjelaskan sedikit tentang apa itu NPWP? Mungkin sudah biasa bagi orang pajak atau orang yang baru bergelut dengan dunia pajak, tapi apakah semua masyarakat sudah tahu apa itu NPWP seperti apa dan kegunaannya? Pada tugas disini saya mendapat tugas bagaimana cara membuat NPWP perusahaan.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fungsi NPWP adalah:
1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
2. Sebagai Identitas wajib pajak
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;

Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
Syarat Membuat NPWP Perusahaan/Badan
  1. Fotokopi salah satu KTP pengurus
Untuk fotokopi KTP pengurus disini disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur dari Perusahaan/Badan.
  1. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
Ini sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
  1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Silahkan anda fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.
  1. Surat Keterangan Domisii dari Kelurahan 
Surat keterangan domisili ini anda bisa dapatkan di kantor kelurahan tempa dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga.
  1. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir  pengajuan NPWP perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4).  Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai. Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda selesai.

Strategi Mendapatkan Proyek TI Melalui Tender

Pada postingan kali ini kita membahas bagaimana sebuah perusahaan mendapatkan proyek IT dari suatu lembaga atau instansi. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan jika ingin mendapatkan proyek IT dengan mudah. Suatu lembaga/instansi tentunya mereka menginginkan proyek mereka ingin cepat selesai dan sesuai dengan yang diharapkan dan tentu saja lembaga/instansi tersebut hanya mempercayakan proyek yang mereka ingikan ke badan atau perusahaan yang sudah diakui secara hukum atau legalitasnya. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
  1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan. 
  2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
  3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
  4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
  5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
  6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
  7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
  8. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
  9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
  10. Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.

Prosedur Pendirian Perusahaan

Pada postingan kali ini kelompok kita membahas bagaimana mendirikan suatu perusahaan. Tapi terlebih dahulu kita harus tahu dulu mengenai SIUP. SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.
Penggolongan
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah
modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3
(tiga) yaitu :
  1. SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih ataumodal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersihatau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  3. SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih ataumodal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai denganRp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah)
Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap:
  1. Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan;
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, yangdijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau keluarga/kerabat terdekat;
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Larangan
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
  1. Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar.
  3. Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketingatau multi level marketing).
  4. Perdagangan jasa survey.
  5. Perdagangan berjangka komoditi.
Pengajuan
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya
diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUP BESAR
diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili
perusahaan.

Masa Berlaku
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa
sejak tanggal dikeluarkan.

Prosedur Surat Izin Usaha Perdagangan 
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.

Tahapan dan Persyaratan
  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
  • Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha
  1. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka  usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.

Persyaratan Izin Lebih Detail
Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Contoh SIUP

Referensi :
http://www.satulayanan.net/layanan/mendapatkan-izin-usaha-perdagangan-siup/prosedur-surat-izin-usaha-perdagangan
http://blogbintang.files.wordpress.com/2013/03/surat-permohonan-surat-izin-usaha-perdagangan.pdf
http://carapedia.com/surat_ijin_usaha_perdagangan_siup_info262.html
sme.indosat.com/documents/siup.pdf‎

Jumat, 18 Oktober 2013

TOOLS PADA MOBILE FORENSIK

        Tools atau alat bantu  yang terpaut dengan mobile forensik banyak tersaji, tapi tak jarang yang bisa di jadikan alat bantu tercepat dan termudah. Dibawah ini ada dua contoh alat bantu yang termudah penggunaannya dan tercepat prosesnya :

 1.   PARABEN
Paraben Device Seizure (PDS) dirancang untuk memungkinkan peneliti untuk memperoleh data yang terdapat pada ponsel, smartphones, GPS dan perangkat PDA tanpa mempengaruhi integritas data. Ponsel tersebut dirancang untuk mengambil data seperti nomor telepon, tanggal, gambar, riwayat panggilan, dan dump data penuh (mirip dengan dump flasher). Serta dirancang dengan menyediakan pilihan beberapa analitik dengan built in mesin pencari, alat-alat manajemen kasus seperti bookmark dan data impor dan dirancang untuk memperoleh, mencari, dan melaporkan semua data yang terkait dengan sebagian besar versi dari OS perangkat ponsel tersebut atau bias juga dari RIM tersebut seperti RIM pada blackberry. Paraben  Point to point telah diinterigasikan menjadi device seizure. Point to point mempunyai fitur mengkonversi GPS poin data yang akan dibaca secara langsung ke Google Earth sehingga peneliti dapat dengan cepat dan mudah menampilkan di mana lokasi-lokasi GPS tersebut. Paraben device seizure dapat dijalankan dengan peralatan yang lama untuk ujian forensik.
Perangkat bisa mendapatkan informasi atau memperoleh data lebih lanjut tergantung pada modelnya, seperti berikut:
SMS History (Text Messages)
Deleted SMS (Text Messages)
Phonebook (both store dinthememory of thephoneand on the SIM card)
Call History,Call Dates dan Durations
Received Calls, Dialed Numbers, dan Missed calls
Date book, Scheduler, dan Calendar
To-DoList
System Files
Multimedia Files (Images, Videos, etc.)
Java Files
Deleted Data
Quick notes
GPS Waypoints, Tracks, Routes, etc.
RAM/ROM
PDA Databases
E-mail
Registry (Windows Mobile Devices)

2.   XRY
XRY adalah sebuah perangkat lunak yang dirancang untuk berjalan pada sistem operasi windows, yang memungkinkan untuk melakukan ekstraksi data forensik yang aman dari berbagai macam perangkat mobile, seperti smartphone, gps navigasi unit, modem 3G, pemutar musik portabel dan tablet terbaru proses or seperti iPad. XRY dikembangkan oleh Micro Systemation AB, (www.msab.com).Mengekstrak data dari ponsel  atau telepon seluler adalah keterampilan spesialis dan tidak sama dengan memulihkan informasi dari komputer. XRY dirancang dan dikembangkan untuk membuat proses yang lebih mudah, dengan dukungan untuk lebih dari 5.300 profil perangkat yang berbeda selular. XRY menyediakan solusi lengkap untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan(user) dan perangkat lunak memandu user melalui proses langkah demi langkah untuk membuatnya semu dah mungkin.
Ada beberapa jenis XRY yang berbeda tergantung pada fungsi masing-masing yaitu sebagai berikut : 

a. XRY Logis
XRY logis adalah solusi perangkat lunak berbasis PC (Windows), lengkap dengan perangkat keras yang diperlukan untuk penyelidikan forensik perangkat mobile. XRY adalah standar dalam forensik perangkat mobile dan pilihan pertama di antara lembaga penegak hukum di seluruh dunia. XRY Logis menyediakan tampilan yang ramah, dan pengguna untuk menganalisis berbagaima cam ponsel melalui proses pemeriksaan yang aman untuk memulihkan data dengan cara forensik yang aman. Informasi yang dikumpulkan dari perangkat diperiksa adalah langsung tersedia untuk meninjau secara aman dan dapat dilacak, menjamin kedudukan hukum dan kredibilitas di pengadilan. Perangkat lunak XRY logis memungkinkan peneliti untuk melakukan ‘logis’ akuisisi data. Proses forensik digunakan untuk berkomunikasi dengan, dan membaca isi, perangkat, yang biasanya menghasilkan informasi. Dengan XRY, laporan kejadian dibuat dalam beberapa menit yang dengan mudah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna, termasuk referensi dan branding sendiri pengguna seperti yang diperlukan. Laporan yang dihasilkan dapat dicetak secara keseluruhan, atau data yang dipilih dibutuhkan oleh para peneliti dapat disiapkan. Menggunakan fungsi ekspor XRY itu, pengguna diberikan berbagai fungsi untuk memfasilitasi distribusi lebih lanjut dan analisis data.

b. XRY Fisik
XRY fisik adalah paket perangkat lunak untuk pemulihan fisik data dari perangkat mobile. Dump memori dari masing-masing perangkat individu adalah sebuah struktur data yang kompleks, sehingga Systemation Micro telah membuat XRY fisik untuk lebih mudah dalam mencari informasi. XRY fisik berbeda karena memungkinkan forensik spesialis mendorong investigasi lebih jauh dengan melakukan akuisisi data fisik. Sebuah proses yang menghasilkan hex-dump dari memori telepon, biasanya melewati sistem operasi perangkat. Hal ini mengharuskan pemulihan untuk menampilkan informasi yang telah dihapus. XRY fisik memiliki keuntungan yaitu dapat mengungkapkan data yang dilindungi dan dihapus, yang mungkin tidak tersedia melalui analisis logis. Melalui proses dumping data serta melakukan decoding(secara otomatis) untuk merekonstruksi konten. Fisik XRY dapat mengamankan lapisan baru seluruh data berharga bagi para penyidik dan pemeriksa forensik.

c. XRY Complete
XRY yang terakhir, yaitu XRY complete (lengkap) adalah sebuah  sistem yang dimana semua masuk ke dalam satu forensik mobile yang terbuat dari Systemation Mikro,yaitu menggabungkan kedua solusi kami logis dan fisik ke dalam satu paket. XRY ini memungkinkan peneliti dapat mengakses penuh ke semua metode yang untuk memulihkan data dari perangkat mobile tersebut. XRY ini bertujuan agar dapat dibangun solusi perangkat lunak berbasis lengkap dengan semua perangkat keras yang diperlukan untuk memulihkan data dari perangkat mobile dengan cara forensik yang aman. Dengan XRY ini dapat mencapai lebih banyak dan lebih dalam perangkat mobile untuk mengembalikan atau memulihkan data penting yang terdapat pada perangkat mobile tersebut. Dengan kombinasi alat analisis logis dan fisik yang tersedia untuk perangkat yang didukung  XRYlengkap, dapat menghasilkan laporan gabungan yang mengandung baik data hidup dan dihapus dari perangkat yang sama. Sistem XRY adalah sebuah sistem forensik lengkap mobile disertakan dengan semua peralatan yang diperlukan yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan forensik perangkat mobile dari kotak.

Pengertian dan sejarah mobile forensik (Stephanie Sagita)
Storage pada mobile Device ( Fransisco Assisi)
Bukti data pada Mobile Forensik (Vibri Ariyaningrum)

Jumat, 11 Oktober 2013

Fitur-fitur pada HTML5

           Kehadiran HTML5 dinilai cukup membantu dengan penambahan beberapa fitur baru. Pada postingan kali ini saya akan menjelaskan apa saja fitur baru yang dimaksud dan bagaimana penggunaan untuk setiap fitur baru tersebut. Pada HTML5 terdapat beberapa penambahan diantaranya sebagai berikut.
- Elemen Canvas
- Elemen Media
- Elemen Form
- Elemen Semantik / Struktural

1. Canvas
Elemen canvas digunakan untuk draw atau menggambar. Canvas hanya saja disini bukan alat untuk menggambar tapi hanya sebagai media pendukung untuk menggambar. Untuk menggambar dengan grafik disini biasanya dengan menggunakan javascript.
Contoh penggunaan Canvas.

<canvas id="myCanvas"></canvas><!--canvas yang akan digambar-->
<script type="text/javascript">//Scipt untuk menggambar-->
var canvas=document.getElementById('myCanvas');//fungsi untuk menggambar canvas
var ctx=canvas.getContext('2d');//gambar bujursangkar pertama
ctx.fillStyle='#FF0000';//memberikan warna pada bagian canvas
ctx.fillRect(0,0,80,100);//memberikan parameter titik koordinat
</script>//mengakhiri script canvas

Output :
Canvas diatas juga bisa diatur ukurannya dengan memasukkan attribut height dan weight pada tag canvas dengan cara <canvas id=”mycanvas” height=”300px” weight=”300px”></canvas>.

2. Audio
Untuk memasukkan suara pada html bisa menggunakan tag <audio>.  Format suara yang telah didukung hingga saat ini adalah MP3, Ogg dan WAP.  Untuk dukungan pada web browser bisa dilihat pada tabel berikut ini.

Browser
MP3
Wav
Ogg
Internet Explorer
YES
NO
NO
Chrome
YES
YES
YES
Firefox
NO
Update: Firefox 21 running on Windows 7, Windows 8, Windows Vista, and Android now supports MP3
YES
YES
Safari
YES
YES
NO
Opera
NO
YES
YES
Dan untuk MIME-nya adalah sebagai berikut ini.
Format
MIME-type
MP3
audio/mpeg
Ogg
audio/ogg
Wav
audio/wav
Untuk attribut audio diatas adalah seperti tabel berikut ini.
Attributes
Attribut
Value
Deskripsi
autoplay
autoplay
Untuk memulai audio secara otomatis pada web terbuka
controls
controls
Untuk menampilkan kontrol seperti volome, seek audio, dan juga tombol untuk memulai/pause
loop
Untuk mengulang audio kembali setelah pemutaran awal selesai
muted
Untuk mematikan suara
auto
metadata
none
Untuk memuat ulang audio ketika halaman dimuat ulang
URL
Untuk memberikan alamat web audio ketika diklik.
Contoh Script :
<audio controls> <--memasukkan media audio-->
  <source src="horse.ogg" type="audio/ogg"><-- mengambil path audio-->
  <source src="horse.mp3" type="audio/mpeg"><-- mengambil path audio-->
  Your browser does not support the audio tag.
</audio><-- menutup tag audio-->

3. Video
Sama halnya dengan audio, hanya saja untuk video kita gunakan tag <video> dan menutupnya kembali dengan </video>. Untuk format yang didukung saat ini ada 3 yaitu MP4, Ogg dan WebM.

Browser
MP4
WebM
Ogg
Internet Explorer
YES
NO
NO
Chrome
YES
YES
YES
Firefox
NO
Update: Firefox 21 running on Windows 7, Windows 8, Windows Vista, and Android now supports MP4
YES
YES
Safari
YES
NO
NO
Opera
NO
YES
YES
Untuk MIME-nya sendiri menggunakan seperti tabel beikut ini.
Format
MIME-type
MP4
video/mp4
WebM
video/webm
Ogg
video/ogg
Untuk attribut yang bisa digunakan pada tag video adlah sebagai berikut ini.
Attribute
Value
Deskripsi
autoplay
Memulai secara otomatis video
controls
Untuk menampilkan control video
height
pixels
Untuk mengatur tinggi frame video
loop
Memutar video secara berulang-ulang
muted
Untuk mematikan fungsi suara pada video
URL
Untuk memunculkan poster/gambar pada saat video buffer atau diunduh.
auto
metadata
none
Untuk memuat ulang video
URL
Untuk memberikan link video
pixels
Untuk mengatur lebar frame video
4. Source
Source digunakan disini sama halnya untuk keperluan video dan audio, hanya saja pada <source> akan kita gunakan jika kita memberikan 2 sumber dimana file tersebut memiliki isi yang sama tetapi format yang berbeda. Tujuannya disini adalah web browser akan memilih memutar yang mana  nantinya sesuai dengan format yang didukung oleh web browser.
Contoh penggunaan <Source> </source> :
<audio controls>
  <source src="horse.ogg" type="audio/ogg"> <--sumber audio 1 ekstensi ogg-->
  <source src="horse.mp3" type="audio/mpeg"><--sumber audio 2 ekstensi mp3-->
Your browser does not support the audio element.
</audio>

Attribut 
Attribute
Value
Deskripsi
media
media_query
Format dari media yang digunakan
src
URL
Untuk memberikan link sumber media
type
MIME_type
Untuk mendefenisikan tipe MIME

5. Embed
      Embed digunakan untuk melampirkan file dari eksternal seperti *.swf dan lain-lain.
Untuk contoh penggunaannya adalah sebagai berikut ini.
<embed src="helloworld.swf"><--Melampirkan file flash-->
Untuk attribut penggunaan embed bisa ditambahkan pada tag tersebut attribut seperti pada tabel berikut ini.
Attributes
Attribute
Value
Description
height
pixels
Untuk mendefenisikan ukuran tinggi frame media.
src
URL
Untuk memberikan sumber media yang dilampirkan
type
MIME_type
Untuk menspesifikasikan tipe dari MIME
width
pixels
Untuk mengatur lebar dari frame media pada saat program dijalankan di browser.
6. Track
Track disini digunakan untuk melampirkan seperti subtitle text pada media. Contoh penggunaanya adalah sebagai berikut ini.
<video width="320" height="240" controls>
  <source src="forrest_gump.mp4" type="video/mp4">
  <source src="forrest_gump.ogg" type="video/ogg">
  <track src="subtitles_en.vtt" kind="subtitles" srclang="en"
  label="English"><--Merupakan subtitle yang dilampirkan pada video-->
  <track src="subtitles_no.vtt" kind="subtitles" srclang="no"
  label="Norwegian">
</video>

Attribut yang bisa digunakan padatag track ini adalah sebagai berikut ini.
Attribute
Value
Deskripsi
default
default
Memberikan text default/subtitle pada video
kind
captions
chapters
descriptions
metadata
subtitles
Menspesifikasikan format dari text yang akan dimunculkan pada layar
label
text
Memberikan labael pada subtitle
src
URL
Merupakan suatu keharusan jika kita ingin melampirkan file
srclang
language_code
Menspesifikasikan tipe dari file lampiran seperti jenisnya (required if kind="subtitles")
7. SVG
SVG (Scalable Vector Graphics) merupakan tag yang digunakan untuk menggambar selain yang sebelumnya kita gunakan seperti canvas. SVG didefenisikan dengan format XML. Setiap elemen dari SVG dapat dianimasikan. Kelebihan dari SVG ini adalah tidak mengurangi kualitas darigambar jika diperbesar karena berbasis vektor sehingga SVG juga direkomendasikan oleh W3C.
Keuntungan SVG
- Gambar SVG dapat dibuat dan diubah dengan menggunakan banyak text editor  biasa
- Gambar SVG dapat dicari, diindex, dimasukkan ke script dan juga di kompres
- Gambar pada SVG dapat diubah ukurannya
- Gambar SVG dapat dicetak dengan kualitas tinggi pada resolusi berapapun
- Gambar SVG dapat diperbesar tampa mengurangi kualitas gambar

Contoh penggunaan SVG :
<!DOCTYPE html>
<html>
<body>

<svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" version="1.1" height="190">
  <polygon points="100,10 40,180 190,60 10,60 160,180"
  style="fill:lime;stroke:purple;stroke-width:5;fill-rule:evenodd;">
</svg>

</body>
</html>

Hasil











Perbedaan antara SVG dan Canvas
- SVG adalah sebuah bahasa untuk mendeskripsikan grafik 2D dalam XML
- Canvas menggambar grafik 2D (dengan bantuan javascript)
- SVG adlah dasar XML yang artinya bahwa setiap elemen tersedian utuk SVG DOM  dan juga kita dapat menambahkan javaScript untuk elemen.
- Dalam SVG, setiap gambar yang dibentuk direkomendasikan menjadi sebuah objek. Jika objek SVG diubah maka browser secara otomatis membentuk ulang.
- Canvas mengubah/menterjemahkan berdasarkan pixel dan jika posisi berubah maka kita harus menggambar ulang.

8. Drag and Drop
Drag and Drop adalah sebuah fitur umum. Dengan fitur ini memukinkan untuk memindahkan objek ke lokasi lainnya.
Contoh Program :
<img draggable="true"><-- Memukinkan untuk bisa memindahkan gambar-->

9. Geolocation
Geolocation digunakan untuk mengecek posisi si pengguna jika memukinkan.
Contoh Program :
<script>
var x=document.getElementById("demo");
function getLocation()
  {
  if (navigator.geolocation)
//Jika navigator mendukung pada web browser atau perangkat yang digunaka
    {
    navigator.geolocation.getCurrentPosition(showPosition);
//Mendapatkan posisi terbaru dari si pengguna
    }
  else{x.innerHTML="Geolocation is not supported by this browser.";}
<--Jika perangkat yang digunakan tidak mendukung geolocation
  }
function showPosition(position)
//nama fungsi
  {
  x.innerHTML="Latitude: " + position.coords.latitude + 
  "<br>Longitude: " + position.coords.longitude; 
  }
</script>

10. Input Types
Input tipe pada form yang baru digunakan pada HTML5 trdapat tipe yang baru. Hanya saja tidak semua tipe didukung oleh web browser.
Tag tersebut diataranya adalah sebagai berikut.
color
date
datetime
datetime-local
email
month
number
range
search
tel
time
url
week
Untuk format penggunaan input type tersebut sama hanya dengan input tipe yang digunakan pada form di HTML4 yaitu sebagai berikut ini.
Birthday (date and time): <input type="datetime" name="bdaytime">

Definisi HTML5
Perkembangan HTML5
Kelebihan dan Kekurangan HTML5

Ref :